Pola Tidur Ala Rasulullah: Menyelaraskan Jam Biologis dengan Sunnah
Manfaat Qailulah (Tidur Siang Singkat), Adab Sebelum Tidur, dan Dampak Begadang terhadap Kualitas Ibadah bagi Generasi Muda

Daftar Isi
1. Hakikat Tema & Fondasi Syariat
Dalam pandangan Islam, tubuh manusia bukanlah milik mutlak individu yang bebas dieksploitasi tanpa batas, melainkan sebuah amanah Ilahi yang memiliki hak-hak kodrati yang wajib dipenuhi. Salah satu hak fisik dan psikologis paling mendasar adalah pemenuhan istirahat yang berkualitas melalui tidur. Di tengah akselerasi peradaban modern yang menuntut produktivitas 24 jam tanpa henti, generasi muda sering kali memandang tidur sebagai hambatan atau pemborosan waktu. Akibatnya, jam tidur dipangkas, malam diisi dengan aktivitas daring yang nirmanfaat, dan ritme biologis tubuh mengalami kekacauan struktural.
Islam meletakkan tidur bukan sekadar peristiwa biologis yang pasif, melainkan sebagai tanda kebesaran Allah SWT (ayat kauniyyah) dan nikmat agung yang menopang tegaknya ibadah. Pola tidur yang diajarkan oleh Rasulullah SAW mencerminkan keselarasan sempurna antara hukum alam (sunnatullah) yang tertanam dalam jam biologis tubuh dengan tuntunan syariat.
1.1. Tidur sebagai Tanda Kekuasaan Allah dan Kebutuhan Fitrah Manusia
Al-Qur'anul Karim secara eksplisit menetapkan bahwa malam diciptakan sebagai waktu istirahat yang menenangkan, sementara siang diperuntukkan bagi aktivitas mencari karunia rezeki. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 23:
Penegasan mengenai fungsi restoratif tidur diulang kembali dalam Surah An-Naba' ayat 9:
Imam Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Rawâ’i‘ul Bayân Tafsîr Âyât Al-Ahkâm serta Imam An-Nasafi dalam Madârik At-Tanzîl menjelaskan bahwa kata subâtâ berakar dari kata as-sabt yang bermakna memutus gerakan (qath'ul harakah). Tidur berfungsi memutus kepenatan gerak motorik dan ketegangan saraf tubuh agar seluruh organ mengalami pemulihan energi dan perbaikan seluler, sehingga manusia siap kembali memikul beban ibadah dan kekhalifahan esok hari. [3], [4]
1.2. Sunnah Nabawiyyah Seputar Siklus Waktu Tidur dan Larangan Begadang
Rasulullah SAW telah mencontohkan disiplin waktu tidur yang sangat presisi. Beliau tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya dan sangat membenci percakapan atau begadang yang tidak membawa maslahat syar'i setelah shalat Isya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu:
Larangan tidur sebelum Isya bertujuan agar seorang Muslim tidak tertidur lelap hingga melewatkan shalat Isya berjamaah atau keluar dari waktunya. Sementara larangan berbincang-bincang setelah Isya dimaksudkan agar malam segera diselimuti istirahat, sehingga tubuh memiliki waktu tidur yang cukup untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna melaksanakan shalat Tahajjud serta menunaikan shalat Subuh berjamaah dalam keadaan bugar dan segar.
Bahkan ketika Sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash RA terlalu bersemangat beribadah hingga terjaga semalaman suntuk tanpa tidur, Rasulullah SAW menegurnya secara bijaksana:
1.3. Nilai Ibadah dalam Istirahat: Tahwilul 'Adat ila 'Ibadat
Kaidah fiqih-tasawuf universal menegaskan bahwa aktivitas kebiasaan (al-'adah) dapat dikonversi menjadi pundi-pundi pahala (al-'ibadah) melalui transformasi niat (tahwilul 'adat ila 'ibadat). Sahabat agung Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu menyatakan filosofi spiritual tidurnya yang sangat masyhur dalam riwayat Shahîh Al-Bukhârî:
Mu'adz bin Jabal RA memandang bahwa tidur yang diniatkan untuk memulihkan stamina agar mampu berdiri tegak menghadap Allah di waktu sahur dan bekerja mencari nafkah halal di pagi hari bernilai ibadah yang diganjar pahala setara dengan amal shalat.
2. Anatomi & Klasifikasi Konsep dalam Bagan Dashboard Matrix
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, para fukaha memetakan waktu-waktu tidur dalam syariat Islam ke dalam empat klasifikasi hukum utama:
2.1. Matriks Empat Kuadran Pembagian Waktu Tidur dalam Islam
| Kuadran | Klasifikasi Waktu | Hukum Syariat & Waktu Pelaksanaan | Dampak Fisiologis & Spiritual |
|---|---|---|---|
| Kuadran I: An-Naum Al-Masyru' (Tidur Sunnah) | Awal Malam & Qailulah | Sunnah Mu'akkadah. Tidur segera setelah Isya, bangun di sepertiga malam akhir, dan tidur siang singkat sebelum/sesudah Zhuhur. | Optimalisasi hormon melatonin, perbaikan sel otak, dan menyegarkan fisik untuk shalat malam (qiyamul lail). |
| Kuadran II: An-Naum Al-Mubah (Tidur Netral) | Tidur Siang/Sore Wajar | Mubah (Boleh). Dilakukan di luar waktu terlarang saat tubuh lelah setelah berikhtiar atau belajar keras. | Memberikan relaksasi otot dan memulihkan stamina kognitif tanpa ada konsekuensi pahala/dosa khusus. |
| Kuadran III: An-Naum Al-Makruh (Tidur Tercela) | Sebelum Isya & Setelah Subuh (Hailulah) | Makruh Karahah Tanzih. Tidur di antara Maghrib dan Isya, serta tidur setelah fajar menyingsing hingga terbit matahari. | Tidur sebelum Isya memicu hilangnya waktu shalat. Tidur setelah Subuh menghalangi keberkahan rezeki pagi dan memicu kelesuan mental (kasal). |
| Kuadran IV: An-Naum Al-Muharram (Tidur Dosa) | Tidur yang Melalaikan Shalat Fardhu | Haram Mutlak & Dosa Besar. Sengaja tidur saat waktu shalat fardhu sempit tanpa alarm, atau begadang maksiat hingga fajar lewat. | Menghancurkan pilar agama, mendatangkan murka Allah, merusak ritme saraf, serta mengantarkan pada hisab berat. |
2.2. Garis Demarkasi: Istirahat Proporsional vs Kemalasan Spiritual
Al-Imam Al-Mawardi dalam Adab ad-Dunyâ wad-Dîn menegaskan bahwa tidur yang terpuji adalah tidur yang berada pada titik keseimbangan (al-i'tidal). Kurang tidur yang ekstrem merusak kejernihan akal (fasadul fikr), memicu halusinasi, dan melemahkan daya tahan tubuh. Sebaliknya, tidur yang berlebihan (ifrathun naum) mematikan kepekaan kalbu, melahirkan kebodohan, dan membuat pelakunya menjadi manusia miskin kebaikan di akhirat. [8]
Garis demarkasi antara istirahat sehat dan kemalasan terletak pada keterikatan tujuannya: istirahat seorang mukmin berorientasi pada peningkatan daya tahan ibadah, sedangkan kemalasan orang lalai berakar pada pelampiasan syahwat tubuh semata.
3. Problematika Kronis Pemuda: Krisis Jam Biologis di Era Layar Kaca
Generasi muda saat ini menghadapi pandemi senyap berupa gangguan pola tidur yang dipicu oleh penetrasi teknologi digital dan gaya hidup modern.
3.1. Fenomena Revenge Bedtime Procrastination dan Candu Algoritma Malam
Istilah Revenge Bedtime Procrastination (penundaan waktu tidur sebagai bentuk 'balas dendam') menggambarkan perilaku anak muda yang merasa kehilangan kendali atas waktu siang mereka akibat tuntutan kuliah, tugas sekolah, atau pekerjaan kantor. Ketika malam tiba, mereka secara sadar menunda tidur hingga dini hari demi menikmati waktu luang pribadi dengan menggulir linimasa media sosial (scrolling doom), menonton streaming, atau bermain gim daring.
Paparan cahaya biru (blue light) dari layar gawai menekan produksi hormon melatonin alami di kelenjar pineal, sehingga otak tertipu dan mengira hari masih siang. Akibatnya, jam biologis tubuh (ritme sirkadian) terdisrupsi parah.
3.2. Kerusakan Fisik dan Kognitif Akibat Desinkronisasi Ritme Sirkadian
Secara biologis, tidur di awal malam (pukul 21.00–02.00) merupakan fase emas di mana tubuh memproduksi Human Growth Hormone (HGH), melakukan detoksifikasi otak melalui sistem glimfatik, dan memperkuat sistem imun. Ketika jam tidur digeser menjadi pukul 02.00–08.00 pagi, meskipun kuantitas jamnya sama, kualitas biologisnya rusak total.
Akibat kronisnya meliputi: penurunan daya ingat dan konsentrasi belajar, ketidakstabilan emosi (mood swing), kerentanan terhadap kecemasan (anxiety) dan depresi, hingga risiko penyakit metabolik jangka panjang.
3.3. Gugurnya Shalat Subuh: Bahaya Fatal Meremehkan Bangun Pagi
Konsekuensi spiritual paling memilukan dari budaya begadang adalah hilangnya shalat Subuh tepat waktu. Berapa banyak pemuda Muslim yang terbiasa shalat Subuh pukul 07.00 pagi atau bahkan meninggalkannya sama sekali karena pulas tertidur.
Rasulullah SAW telah memberikan ancaman keras dalam hadits riwayat Samurah bin Jundub RA tentang siksa kubur bagi orang yang tidur melalaikan shalat fardhu:
Begadang untuk urusan yang mubah (apalagi maksiat) yang berakibat pada hilangnya shalat Subuh berjamaah dihukumi haram oleh para fukaha mazhab Syafi'i karena perantara kepada perkara yang haram adalah haram (al-wasilah ilal haram haramun).
4. Dekonstruksi Syarah Turats: Anatomi Adab Tidur Menurut Ulama Klasik
Khazanah turats Islam menyimpan panduan komprehensif mengenai tata kelola tidur yang menggabungkan kesucian ritual, adab jasmani, dan proteksi spiritual.
4.1. Protokol Menjelang Tidur dalam Bidayatul Hidayah Imam Al-Ghazali
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah pada bab Adâbun Naum menguraikan bahwa tidur adalah saudara kandung kematian (an-naumu akhul maut). Maka seorang mukmin harus mempersiapkan dirinya saat berbaring seolah-olah ia sedang bersiap menyambut sakaratul maut. Beliau menetapkan adab-adab pokok: [10]
- Menghamparkan tempat tidur menghadap kiblat.
- Memasuki pembaringan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar ('alath thaharah).
- Berbaring di atas rusuk sebelah kanan ('alal janbil aiman), dengan dada menghadap kiblat sebagaimana posisi jenazah di liang lahad.
- Menghindari tidur terlentang dengan kaki menjulur atau tidur tengkurap.
- Membaca doa perlindungan dan bertekad kuat untuk bangun beribadah malam.
Imam Al-Ghazali menegaskan: "Jangan jadikan tidurmu sebagai bentuk pemanjaan nafsu, melainkan jadikanlah ia sebagai sarana memulihkan tenaga bagi ketaatan kepada Allah." [10]
4.2. Khazanah Adab Istirahat dalam Al-Adab Al-Mufrad Imam Al-Bukhari
Al-Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad meriwayatkan hadits dari Sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
4.3. Penjagaan Waktu Malam dalam Tinjauan Imam Al-Haddad
Quthbud Da'wah Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam An-Nashâ’ih Ad-Dîniyyah dan Risâlatul Mu‘âwanah memperingatkan agar seorang mukmin tidak menghabiskan malam dalam kelalaian obrolan kosong. Beliau menuturkan:
Beliau menganjurkan agar sepertiga malam dihidupkan dengan munajat, istighfar, dan tadabbur, bukan dengan canda tawa yang mengotori kesucian jiwa.
4.4. Manajemen Stamina dan Keseimbangan Jasmani Menurut Imam Al-Mawardi
Al-Imam Al-Mawardi dalam Adab ad-Dunyâ wad-Dîn menguraikan keterkaitan erat antara kualitas tidur dengan ketajaman akal pikiran (quwwatul 'aql). Beliau menulis:
4.5. Tinjauan Medis-Spiritual Posisi Tidur Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zâdul Ma‘âd dan Ad-Dâ’ wad-Dawâ’ membedah hikmah medis dan spiritual di balik posisi tidur Rasulullah SAW di atas sisi kanan (al-idhthija' 'alal aiman): [15]
- Efisiensi Jantung: Posisi miring ke kanan mencegah jantung tertindih oleh organ tubuh lainnya, karena jantung terletak di rongga dada sebelah kiri. Hal ini melancarkan sirkulasi peredaran darah.
- Kesehatan Lambung: Posisi ini memungkinkan lambung mengendap dengan nyaman di atas hati, sehingga proses pencernaan makanan berjalan stabil dan tidak memicu refluks asam lambung (GERD).
- Kesiagaan Spiritual: Tidur di atas sisi kanan membuat seseorang tidak terlalu pulas hingga seperti bangkai, sehingga lebih mudah terjaga saat panggilan shalat malam atau fajar berkumandang.
Sebaliknya, tidur tengkurap (an-naum 'alal bathn) dilarang keras oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya kepada sahabat Thakhfah bin Qais Al-Ghifari RA: "Sesungguhnya ini adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah SWT" (HR. Abu Dawud no. 5040 & dinilai shahih). [16] Medis modern membuktikan bahwa tidur tengkurap menghimpit paru-paru dan mengganggu pasokan oksigen ke otak.
5. Panduan Praktis & SOP Sleep Hygiene Nabawi: 5 Tahapan Menjelang Istirahat
Untuk mewujudkan tidur yang memulihkan fisik sekaligus mendatangkan rahmat Ilahi, generasi muda disarankan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) "5 Tahapan Sleep Hygiene Nabawi" berikut:
Bagan 5 Tahapan Sleep Hygiene Sebelum Merebahkan Badan
5.1. Tahap 1: Wudhu Thaharah (Tidur dalam Keadaan Suci)
Berwudhulah secara sempurna seperti wudhu untuk shalat. Rasulullah SAW mengabarkan bahwa siapa saja yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bermalam bersamanya di dalam pakaian dalamnya dan senantiasa mendoakan ampunan setiap kali ia bergerak di malam hari. [17]
5.2. Tahap 2: Kibaskan Tempat Tidur dan Niat Ibadah
Sebelum berbaring, kibaskan sprei/kasur sebanyak tiga kali menggunakan ujung kain sambil membaca Basmalah, sebagaimana sabda Nabi SAW (HR. Al-Bukhari no. 6320). Tancapkan niat yang bulat: "Ya Allah, aku beristirahat agar esok pagi kuat beribadah Subuh dan menuntut ilmu di jalan-Mu." [18]
5.3. Tahap 3: Posisi Miring ke Kanan Menghadap Kiblat
Letakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan, tekuk kaki sedikit secara santai, dan posisikan tubuh miring ke kanan. Posisi ini memberikan relaksasi optimal pada saraf vagus dan menurunkan denyut jantung ke fase istirahat mendalam.
5.4. Tahap 4: Benteng Dzikir Perlindungan (Mu'awwidzatain & Ayat Kursi)
Rapatkan kedua telapak tangan, tiupkan udara lembut padanya, lalu bacakan Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Usapkan kedua tangan ke seluruh bagian tubuh yang terjangkau, dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan, diulangi sebanyak tiga kali (HR. Al-Bukhari no. 5017). Lanjutkan dengan membaca Ayat Kursi untuk mendapatkan penjagaan malaikat hingga fajar. [19]
5.5. Tahap 5: Muhasabah Diri dan Pemaafan Sebelum Terlelap
Lakukan audit batin (muhasabatun nafs) selama 3 menit atas apa yang telah dikerjakan sepanjang hari. Maafkan seluruh kesalahan, cercaan, atau kezaliman orang lain yang menimpa diri kita hari itu. Bersihkan hati dari dendam, iri, dan dengki agar tidur dinaungi ketenteraman jiwa yang paripurna.
6. Telaah Komparatif: Mukjizat Qailulah & Jam Biologis Modern
Salah satu keunikan adab tidur dalam Islam adalah syariat qailûlah (tidur siang singkat). Telaah silang antara turats dan sains membuktikan keselarasan yang menakjubkan.
6.1. Hakikat Qailulah dalam Sunnah Nabi dan Atsar Sahabat
Rasulullah SAW secara eksplisit menganjurkan umatnya untuk melakukan qailulah. Dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda:
Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn menjelaskan hakikat teknis qailulah:
Para ulama menetapkan waktu ideal qailulah adalah sebelum shalat Zhuhur (menurut mayoritas fukaha) atau sesaat setelah Zhuhur, dengan durasi berkisar antara 15 hingga 30 menit.
6.2. Konvergensi Riset Neurosains: Power Nap sebagai Restorasi Kognitif
Riset neurosains modern mengonfirmasi fenomena fisiologis yang disebut post-prandial dip atau penurunan suhu inti tubuh alami antara pukul 13.00–14.00 siang. Pada fase ini, tubuh manusia secara biologis mengalami penurunan kewaspadaan kognitif.
Studi ilmiah dari NASA dan berbagai institusi medis membuktikan bahwa power nap selama 20–26 menit (yang identik dengan konsep qailulah):
- Meningkatkan performa kognitif dan kewaspadaan mental hingga 34%.
- Menurunkan kadar hormon stres kortisol secara signifikan.
- Membersihkan penumpukan zat adenosin di reseptor otak, sehingga otak kembali tajam tanpa memerlukan stimulan kafein berlebihan.
- Menurunkan risiko penyakit kardiovaskular dan stroke hingga 37%.
Konsep qailulah bukan bermakna tidur pulas selama berjam-jam yang membuat kepala pening, melainkan tidur singkat restoratif yang mengembalikan kesegaran indrawi.
7. Rekontekstualisasi Era Digital: Mengatasi Paparan Layar dan Notifikasi Malam
Tantangan terbesar pemuda era digital dalam mempraktikkan sunnah tidur adalah keterikatan psikologis pada perangkat telepon pintar (smartphone addiction).
7.1. Detoksifikasi Gawai: Memutus Paparan Blue Light 60 Menit Sebelum Tidur
Sebagai ikhtiar lahiriah yang melengkapi doa, terapkan aturan "Curfew Screen" (jam malam layar kaca):
- Hentikan Penggunaan Gawai 60 Menit Sebelum Tidur: Ganti aktivitas gawai dengan membaca Al-Qur'an, muthala'ah kitab, atau berbincang hangat dengan keluarga.
- Aktifkan Fitur Do Not Disturb & Jauhkan Ponsel: Jangan letakkan ponsel di samping bantal atau di bawah kepala. Tempatkan gawai minimal 2 meter dari tempat tidur untuk menghindari paparan radiasi dan dorongan impulsif untuk mengecek pesan saat terbangun sejenak di malam hari.
7.2. Menata Kembali Jadwal Kerja dan Belajar Tanpa Mengorbankan Hak Tubuh
Tanamkan pola pikir bahwa belajar atau bekerja hingga larut malam (overnight study/cramming) bukanlah tanda kedisiplinan, melainkan indikasi buruknya manajemen waktu di siang hari.
Ulama salaf mencontohkan bahwa waktu paling berkah untuk belajar, menghafal, dan berpikir mendalam adalah di waktu pagi buta setelah shalat Subuh (ba'da shubhi), sebagaimana doa Rasulullah SAW:
Dengan tidur lebih awal setelah Isya, pemuda Muslim dapat terbangun di waktu sahur dengan energi prima, menghafal pelajaran dengan otak yang jernih, dan menyambut fajar dengan kemenangan spiritual.
8. Self-Assessment Checklist (10 Parameter Evaluasi Pola Tidur Syar'i)
Gunakan lembar muhasabah berkala ini untuk menilai kualitas sinkronisasi pola tidur Anda dengan sunnah Rasulullah SAW:
| No | Parameter Evaluasi Pola Tidur Syar'i | Selalu (3) | Kadang (2) | Jarang (1) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Saya tidur di awal malam (maksimal pukul 22.00 WIB) kecuali ada hajat syar'i mendesak. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 2 | Saya menghindari begadang bermain gawai atau nongkrong nirfaedah setelah shalat Isya. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 3 | Saya senantiasa berwudhu sebelum merebahkan badan ke tempat tidur. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 4 | Saya mengibaskan tempat tidur sebanyak 3 kali seraya membaca Basmalah. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 5 | Saya membiasakan posisi berbaring miring ke sisi kanan menghadap kiblat. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 6 | Saya konsisten membaca Ayat Kursi dan Surah 3 Qul (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) sebelum tidur. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 7 | Saya memaafkan kesalahan seluruh orang dan membersihkan kalbu dari dengki sebelum terlelap. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 8 | Saya menyempatkan tidur siang singkat (qailulah) selama 15–25 menit di sela aktivitas harian. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 9 | Saya tidak pernah tidur tengkurap karena menyadari larangan tegas dari Rasulullah SAW. | ☐ | ☐ | ☐ |
| 10 | Saya dapat bangun shalat Subuh tepat waktu di masjid tanpa rasa kantuk yang melemahkan. | ☐ | ☐ | ☐ |
Pedoman Skor:
26 – 30 Poin: Pola tidur Anda sangat selaras dengan sunnah dan higienis secara medis.
18 – 25 Poin: Sudah baik, namun masih perlu menertibkan konsistensi detoksifikasi gawai malam hari.
< 18 Poin: Alarm bahaya! Jam biologis dan spiritual Anda terdisrupsi parah. Segera terapkan SOP 5 Tahapan di atas.
9. Catatan Kaki (Footnotes)
- QS. Ar-Rum [30]: 23.
- QS. An-Naba' [78]: 9.
- Muhammad Ali Ash-Shabuni, Rawâ’i‘ul Bayân Tafsîr Âyât Al-Ahkâm min Al-Qur’ân, (Kairo: Dar Ash-Shabuni, t.th.), Juz 2, hlm. 612.
- Abdullah bin Ahmad An-Nasafi, Madârik At-Tanzîl wa Haqâ’iq At-Ta’wîl (Tafsîr An-Nasafî), (Beirut: Darul Kalim At-Thayyib, 1998), Juz 3, hlm. 592.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Mawaqitis Shalah, Bab Ma Yukrahu minan Naum qablal 'Isya', no. 568; HR. Muslim dalam Shahîh Muslim, Kitab Al-Masajid, no. 647.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Ash-Shaum, Bab Haqqul Jasad fis Shaum, no. 1975.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Al-Maghazi, no. 4341; HR. Muslim dalam Shahîh Muslim, Kitab Al-Imarah, no. 1733.
- Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Adab ad-Dunyâ wad-Dîn, (Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyyah, 1987), hlm. 284–287.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Ta'bir ar-Ru'ya, no. 7047.
- Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Bidâyatul Hidâyah, (Jeddah: Dar Al-Minhaj, cet. 1, 2004), hlm. 51–58.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Al-Wudhu', no. 247; dan dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 1210; HR. Muslim dalam Shahîh Muslim, Kitab Adz-Dzikr wad-Du'a, no. 2710.
- Abdullah bin Alawi Al-Haddad, An-Nashâ’ih Ad-Dîniyyah wal-Washâyâ Al-Îmâniyyah, (Beirut: Darul Hawi, cet. 3, 1999), hlm. 112–115.
- Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Risâlatul Mu‘âwanah wal-Muzhâharah wal-Mu’âzarah, (Beirut: Darul Hawi, cet. 2, 1994), hlm. 43–46.
- Al-Mawardi, Adab ad-Dunyâ wad-Dîn, op. cit., hlm. 286.
- Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah), Zâdul Ma‘âd fî Hadyi Khairil ‘Ibâd, (Kuwait: Maktabatul Manar Al-Islamiyyah, cet. 14, 1987), Juz 4, hlm. 219–225.
- HR. Abu Dawud dalam Sunan Abî Dâwud, Kitab Al-Adab, no. 5040; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.
- HR. Ibnu Hibban dalam Shahîh Ibni Hibbân, no. 1051 dari Ibnu Umar RA, dinyatakan hasan shahih.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Ad-Da'awat, no. 6320 dari Abu Hurairah RA.
- HR. Al-Bukhari dalam Shahîh Al-Bukhârî, Kitab Fadhail Al-Qur'an, no. 5017 dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- HR. At-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Ausath, no. 28; dinilai hasan oleh Al-Hafizh Al-'Iraqi dalam takhrij Ihyâ’.
- Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, (Kairo: Darul Hadits, 2004), Juz 1, Kitab Tartibil Awrad, hlm. 415.
- HR. Abu Dawud dalam Sunan Abî Dâwud, Kitab Al-Jihad, no. 2606; HR. At-Tirmidzi dalam Jâmi‘ At-Tirmidzî, no. 1212 dari Shakhr Al-Ghamidi RA, dinilai Hasan.
10. Daftar Pustaka
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2002). Shahîh Al-Bukhârî. Beirut: Dar Ibnu Katsir.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (1998). Al-Adab Al-Mufrad. Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (2004). Bidâyatul Hidâyah. Tahqiq Tim Peneliti Dar Al-Minhaj. Jeddah: Dar Al-Minhaj.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (2004). Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn. 4 Jilid. Kairo: Darul Hadits.
- Al-Haddad, Abdullah bin Alawi. (1999). An-Nashâ’ih Ad-Dîniyyah wal-Washâyâ Al-Îmâniyyah. Beirut: Darul Hawi.
- Al-Haddad, Abdullah bin Alawi. (1994). Risâlatul Mu‘âwanah wal-Muzhâharah wal-Mu’âzarah. Beirut: Darul Hawi.
- Al-Khin, Mustafa; Al-Bugha, Mustafa; & Asy-Syarbaji, Ali. (1992). Al-Fiqh Al-Manhajî ‘alâ Madzhab Al-Imâm Asy-Syâfi‘î. Damaskus: Darul Qalam.
- Al-Mawardi, Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad. (1987). Adab ad-Dunyâ wad-Dîn. Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyyah.
- An-Nasafi, Abdullah bin Ahmad. (1998). Madârik At-Tanzîl wa Haqâ’iq At-Ta’wîl (Tafsîr An-Nasafî). Beirut: Darul Kalim At-Thayyib.
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (2000). Riyâdhus Shâlihîn min Kalâmi Sayyidil Mursalîn. Damaskus: Darul Faiha'.
- Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (t.th.). Rawâ’i‘ul Bayân Tafsîr Âyât Al-Ahkâm min Al-Qur’ân. Kairo: Dar Ash-Shabuni.
- Asy-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats. (2009). Sunan Abî Dâwud. Beirut: Darur Risalah Al-'Alamiyyah.
- At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. (1998). Jâmi‘ At-Tirmidzî (Sunan At-Tirmidzî). Beirut: Darul Gharb Al-Islami.
- Bin Sumaith, Zain bin Ibrahim. (2005). Al-Manhajus Sawî Syarh Ushûl Tharîqah As-Sâdah Âl Bâ‘alawî. Tarim: Darul Ilm wad-Da'wah.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr. (1987). Zâdul Ma‘âd fî Hadyi Khairil ‘Ibâd. Kuwait: Maktabatul Manar Al-Islamiyyah.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr. (2008). Al-Jawâb Al-Kâfî liman Sa’ala ‘anid Dawâ’isy Syâfî (Ad-Dâ’ wad-Dawâ’). Riyadh: Dar 'Alam Al-Fawa'id.
- Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. (2006). Shahîh Muslim. Riyadh: Dar Thayyibah.