← Semua Artikel Fiqih Ibadah & Bersuci

Panduan Menghadirkan Khusyuk

Tidak Ada Komentar 9 Mins Read 60 Views
Panduan Menghadirkan Khusyuk dalam Shalat Fardhu dan Sunnah: Pendalaman Fikih dan Tazkiyah
Kajian Fiqih Ibadah & Bersuci • Edisi Rabu Siang

Panduan Menghadirkan Khusyuk dalam Shalat Fardhu dan Sunnah: Pendalaman Fikih dan Tazkiyah

Oleh: Ahmad Faris • Waktu Terbit: 30 September 2026
Gambar artikel
Daftar Isi Pembahasan

1. Kedudukan Khusyuk: Antara Rukun Sah Batiniah dan Sunnah Hai'at

Khusyuk di dalam shalat adalah ruh ibadah yang membedakan antara ritual gerak fisik semata dengan munajat penghambaan yang sejati. Allah ﷻ secara tegas memuji kaum mukmin yang menegakkan sifat ini di dalam Al-Qur'an:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun: 1-2)[1]

Secara disiplin mazhab Syafi'i, para fuqaha membedakan antara keabsahan hukum lahiriah (ash-shihhah azh-zhahirah) dan penerimaan pahala di sisi Allah (al-qabul wal-ajr). Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ditegaskan bahwa rukun shalat mencakup rukun qauli dan fi'li beserta tuma'ninah. Apabila syarat dan rukun tersebut terpenuhi, shalat dihukumi sah menggugurkan kewajiban fardhu secara qadha'. Namun, Imam Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawa As-Subki menegaskan bahwa nilai pahala shalat berbanding lurus dengan kadar kehadiran hati (hudhurul qalb) seorang hamba di hadapan Rabb-nya[2].

2. Integrasi Tuma'ninah Jasmani dan Hudhurul Qalb

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili memaparkan pandangan jumhur ulama mengenai kedudukan tuma'ninah. Tuma'ninah adalah diamnya anggota badan setelah bergerak dalam durasi minimal sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Tuma'ninah merupakan rukun shalat dalam ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud[3].

Sayyid Bakri Syatha dalam I'anatut Thalibin menjelaskan bahwa ketenangan fisik (tuma'ninah) adalah wadah bagi ketenangan batin (khusyuk). Tidak mungkin hati dapat hadir menghayati keagungan kalam Ilahi jika raga tergesa-gesa bergerak bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian[4]. Rasulullah ﷺ bersabda kepada seseorang yang shalatnya terburu-buru (al-musi'u shalatahu):

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
"Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[5]

3. Enam Pilar Penumbuh Khusyuk Menurut Hujjatul Islam

Dalam kitab Ihya' Ulumiddin (Juz 1 & 3) serta ikhtisarnya Mukhtashar Minhajil Qashidin, Al-Ghazali dan Ibnu Qudamah merumuskan enam pilar internal yang wajib dibangun oleh seorang mushalli[6]:

1. Hudhurul Qalb (Kehadiran Hati): Mengosongkan benak dari kesibukan duniawi saat takbiratul ihram dikumandangkan.

2. At-Tafahhum (Pemahaman Makna): Menghayati setiap ayat Al-Qur'an dan bacaan dzikir yang terucap di lisan.

3. At-Ta'zhim (Pengagungan): Menyadari kebesaran Dzat yang sedang diajak berkomunikasi.

4. Al-Haibah (Rasa Segan dan Takut): Perasaan gentar yang lahir dari kesadaran akan kekuasaan mutlak Allah atas seluruh semesta.

5. Ar-Raja' (Pengharapan): Mengharap pahala, ampunan, dan diterimanya amal shalat meskipun penuh kekurangan.

6. Al-Haya' (Rasa Malu): Malu atas segala kelalaian, maksiat, dan aib diri tatkala berdiri di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui rahasia sanubari[7].

Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menambahkan adab praktis: pusatkan pandangan mata pada tempat sujud sejak awal hingga salam, dan hindari menolehkan pandangan ke atas atau ke sekeliling ruangan[8].

4. Telaah Fatwa Fikih: Gerakan Ringan, Pikiran Melayang, dan Waswas Niat

Terkait problem praktis yang sering mengganggu shalat, para fuqaha mu'tamad memberikan fatwa yang sangat jernih dan terukur:

A. Hukum Pikiran Melayang (Al-Fikr fi Ash-Shalah):

Al-Habib Abdurrahman Al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin mengutip ketetapan mufti Hadramaut bahwa bisikan pikiran duniawi yang melintas tiba-tiba tanpa sengaja tidak membatalkan shalat secara hukum fikih lahir. Namun, mushalli dianjurkan untuk segera mengembalikan fokusnya begitu ia tersadar, seraya meludahi tipis (isyarat) ke kiri dan berlindung kepada Allah dari godaan setan Khinzib[9].

B. Batasan Gerakan Pembatal Shalat:

Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji dan I'anatut Thalibin, gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan besar (seperti melangkah atau menggerakkan seluruh lengan) sebanyak tiga kali berturut-turut. Gerakan ringan dari jari-jemari jempol kaki, menggaruk perlahan tanpa menggerakkan seluruh lengan, atau membetulkan posisi pakaian tidak membatalkan shalat, meskipun jika dilakukan tanpa hajat hukumnya makruh karena mengurangi kesempurnaan khusyuk[10].

C. Terapi Waswas Niat:

Al-Imam An-Nawawi dalam Fatawa Al-Imam An-Nawawi menegaskan bahwa waswas niat saat takbiratul ihram—seperti mengulang-ulang takbir puluhan kali karena merasa niatnya belum pas—adalah kebodohan terhadap syariat dan jeratan iblis. Niat hakikatnya adalah kehendak hati yang menyertai perbuatan (qashdusy syai'i muqtarinan bifi'lih). Cukup bagi seorang muslim berniat shalat di dalam hatinya secara wajar saat mengucap takbir[11].

5. Studi Kasus dan Tanya-Jawab Seputar Shalat

Kasus 1: Memejamkan Mata Saat Shalat demi Meraih Khusyuk

Pertanyaan: Sebagian orang merasa lebih khusyuk jika shalat dengan memejamkan mata. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban Syar'i: Menurut mazhab Syafi'i (sebagaimana dirinci dalam I'anatut Thalibin dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu), hukum asal memejamkan mata dalam shalat adalah makruh, karena sunnahnya adalah memandang tempat sujud. Namun, jika di sekeliling tempat shalat terdapat ukiran, ornamen, atau lalu-lalang orang yang sangat memecah konsentrasi, maka memejamkan mata diperbolehkan dan tidak makruh demi menjaga khusyuk[12].

Kasus 2: Merasa Shalat Tidak Diterima karena Pikiran Tidak Khusyuk Penuh

Pertanyaan: Apakah shalat yang hanya khusyuk di sebagian rakaat perlu diulang?

Jawaban Syar'i: Imam Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam An-Nasha'ih Ad-Diniyyah menegaskan tidak boleh mengulang shalat (i'adah) hanya karena kurang khusyuk, sebab shalat tersebut sah secara lahir. Penutup kekurangan pahala tersebut adalah memperbanyak shalat-shalat sunnah rawatib dan nawafil lainnya, sebagaimana disabdakan Nabi ﷺ bahwa shalat sunnah menyempurnakan kekurangan shalat fardhu di hari hisab[13].

6. Kesimpulan Praktis

Khusyuk bukanlah hasil instan yang dapat diraih hanya dalam hitungan detik saat takbir, melainkan buah dari adab bersuci yang sempurna, asupan rezeki yang halal, serta pengendalian anggota badan sebelum shalat didirikan. Lakukanlah persiapan batin beberapa saat sebelum adzan/iqamah, hadirkan pemahaman bacaan, dan singkirkan segala bentuk waswas dengan berpegang teguh pada tuntunan fikih yang lapang.

Catatan Kaki (Footnotes)

  • [1] Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Mu'minun ayat 1-2.
  • [2] Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki, Fatawa As-Subki, Juz 1, Cet. Darul Ma'rifah, hlm. 142-145; Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 1, hlm. 129.
  • [3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 1, Cet. Darul Fikr, hlm. 642-646.
  • [4] Sayyid Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, Juz 1, hlm. 140-142.
  • [5] HR. Al-Bukhari no. 757; HR. Muslim no. 397 dari hadits Abu Hurairah r.a.
  • [6] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, Juz 1, Bab Asrar Ash-Shalah, hlm. 160-165; Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Mukhtashar Minhajil Qashidin, hlm. 62-65.
  • [7] Al-Ghazali, Kitab Al-Arba'in fi Ushulid Din, Fashl fi Haqiqatish Shalah wal-Khusyu', hlm. 94-96.
  • [8] Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, Bab Adab Ash-Shalah, hlm. 48-52.
  • [9] Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1, hlm. Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1, hlm. 98-100.
  • [10] Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 1, hlm. 165-168; Sayyid Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, Juz 2, hlm. 210.
  • [11] Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masa'il Al-Mantsurah), Tahqiq Ahmad Hasan Jabir, hlm. 52-54.
  • [12] Sayyid Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, Juz 1, hlm. 195; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 2, hlm. 970.
  • [13] Abdullah bin Alawi Al-Haddad, An-Nasha'ih Ad-Diniyyah wal-Washaya Al-Imaniyyah, Fashl fi Ta'ahhudish Shalat, hlm. 72-74; HR. Abu Dawud no. 864.

Daftar Pustaka

  • Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (t.t.). Bidayatul Hidayah. Surabaya: Al-Hidayah.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (t.t.). Ihya' Ulumiddin (Juz 1 & 3). Beirut: Darul Ma'rifah.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (t.t.). Kitab Al-Arba'in fi Ushulid Din. Kairo: Maktabah At-Taufiqiyyah.
  • Al-Haddad, Abdullah bin Alawi. (1415 H). An-Nasha'ih Ad-Diniyyah wal-Washaya Al-Imaniyyah. Beirut: Darul Hawi.
  • Al-Khin, Musthafa; Al-Bugha, Musthafa; & Asy-Syarbaji, Ali. (1413 H). Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i (Juz 1). Damaskus: Darul Qalam.
  • Al-Maqdisi, Ibnu Qudamah Ahmad bin Abdurrahman. (1418 H). Mukhtashar Minhajil Qashidin. Damaskus: Maktabah Darul Bayan.
  • Al-Masyhur, Abdurrahman bin Muhammad. (1439 H / 2018 M). Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba'dh Al-A'immah Minal Ulama' Al-Muta'akhkhirin (Juz 1). Jeddah: Darul Minhaj.
  • An-Nawawi, Yahya bin Syaraf Abu Zakariya. (1411 H / 1990 M). Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masa'il Al-Mantsurah). Kairo: Majallat Al-Azhar.
  • As-Subki, Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi. (t.t.). Fatawa As-Subki (Juz 1). Beirut: Darul Ma'rifah.
  • Az-Zuhaili, Wahbah bin Musthafa. (1405 H / 1985 M). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Juz 1 & 2). Damaskus: Darul Fikr.
  • Syatha Ad-Dimyathi, Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha (Sayyid Bakri). (t.t.). I'anatut Thalibin 'ala Halli Alfazh Fathil Mu'in (Juz 1 & 2). Beirut: Darul Fikr.