Menyikapi Ayat-Ayat Mutasyabihat: Membedah Manhaj Tafwidh Salaf dan Ta'wil Khalaf dalam Mengawal Kesucian Tauhid
Studi Kasus Kontroversi Teks-Teks Sifat Khabariyyah, Kaidah Hermeneutika Bahasa Arab Klasik, Fatwa Mu'tamad Empat Mazhab, dan Rekonsiliasi Teologis bagi Umat Kontemporer
Daftar Isi Kajian Mendalam

1. Hakikat Mutasyabihat & Hermeneutika Qur'ani: Mengapa Teks Multitafsir Diturunkan?
Setelah pada sesi pagi kita meletakkan fondasi konseptual Tauhid Asma' wa Shifat dan prinsip dasar tanzih, pendalaman pada sesi siang ini diarahkan untuk mengurai persoalan paling krusial dalam sejarah dialektika teologi Islam: Ayat-Ayat dan Hadits-Hadits Mutasyabihat (teks-teks yang secara lahiriah mengesankan keserupaan Tuhan dengan makhluk). Keberadaan teks mutasyabihat bukanlah sebuah kebetulan redaksional, melainkan ketetapan hikmah Ilahi yang termaktub secara eksplisit dalam nash Al-Qur'an:
Ayat agung ini menjadi pedoman utama hermeneutika Islam. Para ulama menetapkan bahwa ayat Muhkamat adalah induk (Ummul Kitab) yang menjadi timbangan rujukan mutlak, dengan poros utamanya adalah ayat tanzih: Laisa kamitslihi syai'un (QS. Asy-Syura: 11). Segala teks yang secara lahiriah mengesankan makna jasmani (seperti wajah, tangan, mata, bertempat, atau bergerak) wajib dikembalikan dan ditundukkan pemahamannya di bawah naungan ayat muhkam tersebut.[2]
Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi dan Imam Al-Ghazali menjelaskan hikmah mendalam diturunkannya teks mutasyabihat: Al-Qur'an diturunkan kepada seluruh lapisan manusia, dari kalangan awam yang berpikir secara imajinatif-material hingga para filosof dan cendekiawan yang berpikir secara abstrak-rasional. Seandainya wahyu hanya menyebutkan sifat-sifat tanzih murni yang bersifat penafian mutlak tanpa bahasa keakraban relasional (seperti pertolongan yang diibaratkan dengan tangan, atau pengawasan dengan mata), niscaya hati orang awam akan merasa hampa seakan menyembah ketiadaan. Namun, jika dibiarkan dalam pemahaman literal material, mereka akan terjerumus ke dalam penyembahan berhala antropomorfik. Di sinilah letak ujian keimanan dan perlunya bimbingan para ulama yang mendalam ilmunya (ar-rasikhuna fil 'ilm).[3]
2. Dashboard Matrix Teologis: Komparasi Manhaj Tafwidh, Ta'wil, & Literalisme Hasyawiyyah
Dalam menyikapi teks-teks mutasyabihat sifat, sejarah pemikiran Islam mencatat tiga kutub utama metodologi. Perbandingan analitis berikut membedah secara objektif karakteristik, landasan kaidah, dan implikasi hukum masing-masing aliran:
| Paradigma Metodologis | Prinsip Penafsiran Lafaz Mutasyabih | Sikap Terhadap Makna Lahiriah (Zhahir) | Status Hukum Syar'i & Rujukan |
|---|---|---|---|
| Thariqah As-Salaf (Tafwidh Ma'na) | Mengimani lafaz teks sebagaimana datangnya, menyucikan Allah dari makna fisik makhluk, dan menyerahkan hakikat rincian makna yang dimaksud kepada Allah (Tafwidhul Ma'na wal Haqiqah) tanpa menetapkan kaifiat. | Menafikan makna lahiriah fisik secara pasti. Salaf menegaskan bahwa makna lahiriah berupa anggota tubuh ragawi (al-jawarih) mustahil bagi Allah. | Aslam (Paling Selamat) & Ijma' Salaf. Tuhfatul Murid, hal. 84; Al-Asma' wash Shifat (Al-Baihaqi). |
| Thariqah Al-Khalaf (Ta'wil Mu'tabar) | Mengalihkan lafaz dari makna aslinya yang mustahil (ragawi) kepada makna metaforis (majaz/isti'arah) yang layak bagi keagungan Allah berdasarkan keluwesan kaidah bahasa Arab fushah (misal: Yad = Kekuasaan/Kenikmatan). | Menafikan makna lahiriah fisik dan menetapkan makna rasional-bahasa yang selaras dengan kemahaesaan Dzat Ilahi. | Ahkam & Anfa' (Kokoh Menepis Syubhat). Syarh Al-Aqidah Ash-Shughra, hal. 48; Kubra Al-Yaqiniyyat, hal. 142. |
| Kaum Literalis Ekstrim (Hasyawiyyah & Mujassimah) | Menetapkan makna teks sesuai makna leksikal ragawi manusiawi sehari-hari (anggota tubuh, tempat bersemayam fisik, arah atas ruang), seraya menambahkan frase formalitas: "tapi tangan-Nya tidak seperti tangan kita". | Mewajibkan penerimaan makna zhahir fisik ragawi, menganggap penafian makna anggota tubuh sebagai pembatalan sifat (ta'thil). | Bid'ah Sayyi'ah & Menyerupai Berhala. Tabyin Kadzib Al-Muftari, hal. 150; Iljam Al-'Awamm, hal. 32. |
3. Studi Kasus Teks-Teks Sifat Khabariyyah Kontroversial
Untuk memahami bagaimana para ulama turats menyelesaikan perdebatan teologis secara praktis, mari kita bedah empat studi kasus nash khabariyyah yang paling sering menjadi ajang perselisihan di ruang publik:
3.1 Studi Kasus 1: Teks Al-Istiwa' (QS. Thaha: 5)
Dilema: Kaum literalis memaknai Istiwa' sebagai duduk fisik (al-julus), bersemayam, atau bertempat tinggal (al-istiqrar wal istiqrar fil makan) di atas singgasana raksasa. Pemaknaan ini secara niscaya menetapkan bahwa Allah memiliki batas ukuran, bersentuhan dengan makhluk ('Arsy), dan bertempat di atas.
Penyelesaian Ahlus Sunnah:
- Jalur Salaf (Tafwidh): Beriman bahwa Allah beristiwa' sebagaimana yang difirmankan-Nya, dengan keyakinan pasti bahwa makna duduk, bersentuhan, atau butuh pada tempat adalah mustahil bagi Allah. Kita serahkan makna hakikinya kepada-Nya tanpa membayangkan rupa (bila kayf).
- Jalur Khalaf (Ta'wil): Memaknai Istiwa' dengan Istawla (menguasai, menundukkan, dan memelihara) sebagaimana syair Arab klasik: "Qadistawa Bisyrun 'alal 'Iraqi, min ghairi saifin wa damin mihraqi" (Bisyr telah menguasai Irak tanpa pertumpahan darah). Penafsiran ini menegaskan kekuasaan mutlak Allah atas makhluk termegah-Nya ('Arsy), sekaligus menepis sangkaan bahwa Allah butuh disangga oleh 'Arsy.[4]
3.2 Studi Kasus 2: Teks Al-Yadain (QS. Shad: 75)
Dilema: Penetapan kata Yad secara literal melahirkan konsepsi anggota badan (organ fisik yang terdiri dari telapak, pergelangan, dan jari).
Penyelesaian Ahlus Sunnah: Makna lahiriah berupa organ jasmani (jarihah) batal secara qath'i karena menyelisihi ayat Laisa kamitslihi syai'un. Ulama Salaf menetapkannya sebagai sifat khabariyyah tanpa raga dan tanpa gerak fisik, sedangkan ulama Khalaf mentakwilkannya sebagai bentuk pemuliaan khusus (al-'inayah wat-tasyrif) dan manifestasi kekuasaan penuh (al-qudrah) dalam penciptaan Nabi Adam 'alaihissalam dibandingkan makhluk lain.[5]
3.3 Studi Kasus 3: Teks Al-Wajh (QS. Al-Qashash: 88 & Ar-Rahman: 27)
Dilema: Jika Wajh dimaknai sebagai organ muka secara literal, maka konsekuensi logis ayat ini adalah seluruh anggota tubuh selain muka akan binasa—suatu kesimpulan yang kufur dan mustahil bagi Allah.
Penyelesaian Ahlus Sunnah: Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan penafsiran para ulama salaf bahwa makna "Illa Wajhah" adalah "Illa Mulkah" (kecuali kerajaan dan kekuasaan-Nya) atau "Illa Dzatuh" (kecuali Dzat-Nya yang Maha Kekal), atau segala amal saleh yang diniatkan ikhlas mengharap ridha-Nya.[6]
3.4 Studi Kasus 4: Hadits An-Nuzul Ilas Sama'id Dunya
Dilema: Mengartikan Nuzul sebagai gerakan berpindah tempat (al-intiqal wal harakah) dari atas ke bawah secara fisik. Di era astronomi modern, ketika bumi berbentuk bulat dan sepertiga malam berputar secara terus-menerus di berbagai belahan bumi, pemahaman harfiah akan menuntut bahwa Allah selalu turun tanpa henti dan terjebak dalam siklus ruang dan waktu bumi.
Penyelesaian Ahlus Sunnah: Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dan Imam An-Nawawi menegaskan: Nuzul di sini adalah turunnya rahmat, malaikat pembawa berkah, dan ijabah doa Allah kepada hamba-hamba-Nya (Nuzulu Rahmatihi wa Amrih), atau diserahkan hakikatnya kepada Allah dengan tanzih mutlak dari gerak fisik dan perubahan.[8]
4. Dekonstruksi Syarah Turats Mu'tamad: Bedah Nash Otoritatif
Kekuatan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah bersandar pada mata rantai transmisi keilmuan yang kokoh. Berikut adalah dekonstruksi tekstual atas lima kitab turats rujukan utama:
4.1 Tuhfatul Murid (Al-Bajuri): Kaidah 'Awwilhu aw Fawwidh wa Rum Tanziha'
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri mengomentari bait monumental Imam Ibrahim Al-Laqqani dalam Jawharatut Tawhid:
Al-Bajuri menerangkan bahwa dua metode ini sama-sama berada di dalam lingkaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Syarat mutlak bagi keduanya adalah Rum Tanziha (meniatkan dan mengunci tanzih). Siapa pun yang menempuh jalan tafwidh wajib meyakini bahwa makna fisik ragawi sama sekali bukan maksud Allah. Sedangkan siapa pun yang menempuh takwil wajib menggunakan kaidah metafora bahasa Arab yang mu'tabar.[10]
4.2 Hasyiyat Ad-Dusuqi (Ad-Dusuqi): Penolakan Makna Zhahir Ragawi Secara Qath'i
Al-Imam Ad-Dusuqi membongkar syubhat kaum yang mengklaim mengikuti salaf namun menetapkan makna zhahir raga. Beliau menegaskan:
"Madzhabus Salaf laisa huwa iqraruzh-zhawahir 'ala ma yafhamuhu al-awamm minal jismiyyah wal jihat, bal madzhabuhum qath'udzdza-dzihni 'an tilkazh-zhawahir ma'a tafwidh ma'naha ilallah." (Madzhab Salaf bukanlah menetapkan makna-makna lahiriah sebagaimana dipahami orang awam berupa kejasmanian dan arah ruang, melainkan madzhab mereka adalah memutuskan pikiran secara pasti dari makna lahiriah tersebut sembari menyerahkan maknanya kepada Allah).[11]
4.3 Iljam Al-'Awamm & Ihya' 'Ulumiddin (Al-Ghazali): 7 Protokol Perlindungan Awam
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam risalah emasnya Iljam Al-'Awamm 'an 'Ilmil Kalam merumuskan tujuh kewajiban bagi orang awam ketika mendengar nash mutasyabihat agar akidahnya selamat dari jurang kekafiran dan kesesatan:[12]
- At-Taqdis: Menyucikan Allah dari segala bentuk fisik materi dan batasan ruang.
- At-Tashdiq: Membenarkan apa yang disabdakan Rasulullah dengan keyakinan bahwa sabda itu benar dan memiliki makna luhur yang pantas bagi Allah.
- Al-I'tiraf bil 'Ajz: Mengakui keterbatasan akal budi diri sendiri bahwa hakikat tersebut di luar jangkauan pengetahuannya.
- As-Sukut: Diam dan tidak memperdebatkan teks tersebut, tidak bertanya "bagaimana" atau mencari-cari rupa fisiknya.
- Al-Imsak: Menahan diri dari memanipulasi redaksi atau membuat analogi-analogi baru yang tidak diajarkan syariat.
- Al-Kaff: Mencegah hatinya dari berangan-angan atau membayangkan gambaran rupa Tuhan.
- At-Taslim li Ahlil Ma'rifah: Menyerahkan urusan pemahaman mendalam kepada para ulama yang mumpuni dalam ilmu syariat dan bahasa.[13]
4.4 Tabyin Kadzib Al-Muftari (Ibnu 'Asakir): Rekonsiliasi Manhaj Al-Asy'ari
Al-Hafizh Ibnu 'Asakir membuktikan secara historis bahwa Imam Abul Hasan Al-Asy'ari menggunakan metode tafwidh saat menghadapi masyarakat awam yang beriman secara murni, dan menggunakan takwil aqli-lughawi ketika menghadapi kaum bid'ah dan peragu yang menyerang Islam dengan dalil logika. Kedua pendekatan tersebut merupakan dua mata panah dari satu busur yang sama: mengawal kemurnian tauhid dari penyerupaan (tasybih) dan pengosongan (ta'thil).[14]
4.5 Kubra Al-Yaqiniyyat (Dr. Al-Buthi): Realitas Majaz dalam Balaghah Al-Qur'an
Dr. M. Sa'id Ramadan Al-Buthi mematahkan klaim kaum anti-takwil yang menuduh bahwa mentakwil sama dengan mendustakan Al-Qur'an. Beliau membuktikan bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan lisan Arab yang kaya akan gaya bahasa kiasan (majaz, isti'arah, kinayah). Menolak majaz dalam Al-Qur'an adalah kebodohan nyata terhadap sastra Arab.[15]
Sebagai contoh, Allah berfirman: "Wa man kana fi hadzihi a'ma fahuwa fil akhirati a'ma" (Dan barangsiapa buta di dunia ini, niscaya di akhirat ia akan buta - QS. Al-Isra': 72). Jika ayat ini dipahami secara harfiah tanpa takwil, maka semua tunanetra di dunia pasti akan masuk neraka dalam keadaan buta! Seluruh ulama berijma' bahwa kata "buta" di sini adalah majaz untuk buta mata hati dari hidayah. Demikian pula teks-teks sifat khabariyyah.[16]
5. Bagan Alur Metodologis: SOP Resolusi Sikap Menghadapi Teks Mutasyabihat
Diagram alur bertahap berikut menggambarkan pedoman praktis bagi seorang penuntut ilmu dan masyarakat muslim ketika menjumpai perdebatan ayat-ayat mutasyabihat:
Bagan Alur Resolusi Penanganan Nash Mutasyabihat
Penerimaan & Pengagungan Nash (Al-Itsbat)
Meyakini dengan sepenuh hati bahwa ayat Al-Qur'an atau hadits shahih yang berbicara tentang sifat Allah adalah kalam wahyu yang mulia dan haq.
Purifikasi Akal: Menyingkirkan Makna Zhahir Ragawi (At-Tanzih)
Memastikan benak kita terbebas dari mengartikan teks secara literal organ tubuh, tempat duduk fisik, atau gerakan materi. Berpegang pada Laisa kamitslihi syai'un.
Pemilihan Jalur: Menghormati Khilafiyah Salaf vs Khalaf
Mengakui bahwa kedua jalur adalah warisan sah Ahlus Sunnah:
• Memilih Tafwidh Salaf untuk ketenangan ibadah dan kepasrahan kalbu.
• Memilih Ta'wil Khalaf ketika berhadapan dengan keraguan pemikiran dan sanggahan kaum skeptis.
Penyucian Amaliah: Menahan Diri dari Debat Kusir (Kafful Lisan)
Menghindari pertengkaran teologis di kolom komentar media sosial yang hanya melahirkan kebencian dan menjauhkan masyarakat dari esensi ibadah.
6. Kaidah Ushul Fiqih & Bahasa: Membedakan Ta'wil Shahih dari Ta'wil Fasid
Agar tidak terjebak ke dalam penafsiran liar kaum kebatinan (bathiniyyah) atau liberal yang mendekonstruksi syariat secara semena-mena, para ulama ushul fiqih meletakkan tiga syarat ketat bagi keabsahan sebuah takwil:[17]
- Makna Takwil Dikenal dalam Lisan Arab Fushah: Pengalihan makna harus memiliki preseden yang sahih dalam sastra, puisi, atau peribahasa bangsa Arab jahiliyah maupun masa turunnya wahyu, bukan makna rekaan zaman baru.
- Didukung oleh Dalil/Qarinah yang Kuat: Harus ada indikator kuat (dalil qath'i baik akal sehat maupun nash muhkam) yang menuntut ditinggalkannya makna leksikal awal karena kemustahilannya bagi Allah.
- Tidak Menabrak Prinsip Pokok Syariat: Hasil takwil tidak boleh bertentangan dengan ijma' qath'i para sahabat dan kaidah universal agama (kulliyyat asy-syari'ah).
Takwil yang memenuhi syarat inilah yang disebut Ta'wil Shahih/Qarib. Adapun takwil yang memaksakan makna tanpa landasan bahasa dan tanpa dalil dalih rasional yang sah disebut Ta'wil Fasid/Ba'id, sebagaimana klaim kaum ekstrimis yang menolak kewajiban shalat dan puasa dengan dalih takwil batiniah.[18]
7. Rekonsiliasi Teologis di Era Digital: Melenyapkan Budaya Takfir & Tabdi' di Ruang Publik
Realitas ruang digital saat ini dipenuhi oleh konten-konten potongan pendek (video reels/klip TikTok) yang menyederhanakan perdebatan teologi tingkat tinggi menjadi labelisasi hitam-putih: "Ulama ini Asy'ari sesat karena mentakwil", atau sebaliknya "Ulama itu Wahabi kafir karena mujassimah". Sikap serampangan semacam ini adalah musibah besar bagi ukhuwah Islamiyyah.[19]
Ada tiga prinsip etika bermedia yang wajib dipegang teguh oleh penuntut ilmu dan dai muslim di era keterbukaan informasi:
- Menghargai Keragaman Ijtihad Ushul: Menyadari bahwa baik ulama yang menempuh jalan Tafwidh (mayoritas Salaf) maupun yang menempuh jalan Ta'wil (mayoritas Khalaf Asy'ariyyah-Maturidiyyah) sepakat seratus persen dalam tujuan utama: Maha Suci Allah dari sifat kekurangan dan keserupaan makhluk. Perselisihan mereka hanyalah pada instrumen metodologi bahasa, bukan pada pokok tauhid.
- Membedakan Maqam Kajian: Diskursus dalil mutasyabihat yang rumit selayaknya dibahas di majelis-majelis taklim khusus penuntut ilmu yang telah matang alat keilmuannya (bahasa Arab, mantiq, ushul fiqih), bukan diobral di linimasa media sosial terbuka yang dikonsumsi oleh masyarakat awam yang rentan bingung.
- Menghidupkan Budaya Husnuzhan dan Tabayyun: Menolak narasi provokatif algoritma media sosial yang mendulang penonton (views) lewat konflik. Mengedepankan sikap saling menghormati di antara mazhab-mazhab yang diakui dalam benteng besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah.[20]
8. Self-Assessment Checklist: Evaluasi Kedewasaan Teologis Pribadi
Sebagai tolok ukur kedewasaan berakidah dan berakhlak, ujilah pemahaman dan sikap Anda dengan instrumen refleksi berikut:
9. Catatan Kaki (Footnotes) Terperinci
- Al-Qur'an al-Karim, Surat Ali 'Imran ayat 7; At-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' Al-Bayan 'an Ta'wili Ayil Qur'an. Kairo: Dar Hijr, cet. 2001, jilid 5, hal. 195–204. ↑ Kembali ke teks
- As-Sanusi, Muhammad bin Yusuf. Syarh Al-'Aqidah Ash-Shughra (Ummul Barahin). Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, hal. 45–48. ↑ Kembali ke teks
- Ar-Razi, Fakhruddin Muhammad bin Umar. Asas At-Taqdis fi 'Ilmil Kalam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, hal. 88–92; Al-Ghazali, Iljam Al-'Awamm 'an 'Ilmil Kalam, hal. 14. ↑ Kembali ke teks
- Al-Bajuri, Ibrahim bin Muhammad. Tuhfatul Murid 'ala Jawharatit Tawhid. Kairo: Dar As-Salam, cet. 2012, hal. 84–86; Bait syair riwayat Al-Akhtal. ↑ Kembali ke teks
- Ibid., hal. 87; Al-Qusyairi, Abdul Karim. Latha'if Al-Isyarat fi Tafsiril Qur'an. Kairo: Al-Hay'ah Al-Mishriyyah, tafsir QS. Shad: 75. ↑ Kembali ke teks
- Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih Al-Bukhari, Kitabut Tafsir, Bab Surah Al-Qashash, sebelum no. 4808; Dikutip pula oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, jilid 8, hal. 505. ↑ Kembali ke teks
- Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitabut Tahajjud, no. 1145; Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalatil Musafirin wa Qashriha, no. 758. ↑ Kembali ke teks
- Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Ahmad bin Ali. Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Al-Ma'rifah, jilid 3, hal. 30–32; An-Nawawi, Al-Minhaj, jilid 6, hal. 36–37. ↑ Kembali ke teks
- Al-Laqqani, Ibrahim bin Ibrahim. Matan Jawharatit Tawhid, bait ke-41; Al-Bajuri, Tuhfatul Murid, hal. 83. ↑ Kembali ke teks
- Al-Bajuri, Tuhfatul Murid, hal. 85. Penjelasan bahwa takwil adalah jalan khalaf demi menjaga akidah awam dari keraguan syubhat filosofis. ↑ Kembali ke teks
- Ad-Dusuqi, Muhammad bin Ahmad. Hasyiyat Ad-Dusuqi 'ala Ummil Barahin. Kairo: Maktabah Al-Azhariyyah lit Turats, hal. 88–91. ↑ Kembali ke teks
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Iljam Al-'Awamm 'an 'Ilmil Kalam. Tahqiq: Dr. Muhammad Al-Mu'tashim Billah. Kairo: Dar Al-Kutub Al-Haditsah, hal. 21–25. ↑ Kembali ke teks
- Ibid., hal. 26–34. Uraian rinci bab Waza'if Al-'Awamm fit Tasyabuh. ↑ Kembali ke teks
- Ibnu 'Asakir, Ali bin Al-Hasan. Tabyin Kadzib Al-Muftari fima Nusiba ilal Imam Al-Asy'ari. Damaskus: Al-Maktabah Al-Qudsiyyah, hal. 156–162. ↑ Kembali ke teks
- Al-Buthi, Muhammad Sa'id Ramadan. Kubra Al-Yaqiniyyat Al-Kawniyyah. Damaskus: Dar Al-Fikr, hal. 140–145. ↑ Kembali ke teks
- Ibid., hal. 146–148. Sanggahan terhadap pendapat yang menafikan keberadaan gaya bahasa majaz dalam Al-Qur'an. ↑ Kembali ke teks
- Al-Amidi, Ali bin Abi Ali. Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam. Beirut: Al-Maktab Al-Islami, jilid 3, hal. 54–58. ↑ Kembali ke teks
- Al-Ghazali, Fadhaih Al-Bathiniyyah (Al-Mustazhhiri). Kairo: Ad-Dar Al-Qawmiyyah, hal. 42–46. ↑ Kembali ke teks
- Al-Buthi, Salafiyyah Marhalah Zamaniyyah Mubarakah la Madzhab Islamiyyun. Damaskus: Dar Al-Fikr, hal. 178–184. ↑ Kembali ke teks
- Ibnu 'Asakir, Tabyin Kadzib Al-Muftari, hal. 312–318. Bab penutup: Adab persaudaraan ulama dan bahaya memecah belah kaum mukminin. ↑ Kembali ke teks
10. Daftar Pustaka Alfabetis (Bibliografi Turats)
- Ad-Dusuqi, Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah. (1230 H). Hasyiyat Ad-Dusuqi 'ala Ummil Barahin li As-Sanusi. Kairo: Maktabah Al-Azhariyyah lit Turats.
- Al-Amidi, Saifuddin Ali bin Abi Ali. (631 H). Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam. Beirut: Al-Maktab Al-Islami.
- Al-Bajuri, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad. (1276 H). Tuhfatul Murid 'ala Jawharatit Tawhid li Al-Imam Al-Laqqani. Kairo: Dar As-Salam.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. (256 H). Al-Jami' Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari). Kairo: Al-Mathba'ah As-Salafiyyah.
- Al-Buthi, Muhammad Sa'id Ramadan. (1434 H). Kubra Al-Yaqiniyyat Al-Kawniyyah: Wujudul Khaliq wa Wazhifatul Makhluq. Damaskus: Dar Al-Fikr.
- Al-Buthi, Muhammad Sa'id Ramadan. (1434 H). As-Salafiyyah: Marhalah Zamaniyyah Mubarakah la Madzhab Islamiyyun. Damaskus: Dar Al-Fikr.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (505 H). Iljam Al-'Awamm 'an 'Ilmil Kalam. Tahqiq: Dr. Muhammad Al-Mu'tashim Billah. Kairo: Dar Al-Kutub Al-Haditsah.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (505 H). Ihya' 'Ulumiddin (Kitab Qawa'id Al-'Aqa'id). Beirut: Dar Al-Ma'rifah.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (505 H). Fadhaih Al-Bathiniyyah wa Fadhail Al-Mustazhhiriyyah. Kairo: Ad-Dar Al-Qawmiyyah.
- Ar-Razi, Fakhruddin Muhammad bin Umar. (606 H). Asas At-Taqdis fi 'Ilmil Kalam. Kairo: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah.
- As-Sanusi, Muhammad bin Yusuf. (895 H). Syarh Al-'Aqidah Ash-Shughra (Ummul Barahin). Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah.
- Ibnu 'Asakir, Abul Qasim Ali bin Al-Hasan. (571 H). Tabyin Kadzib Al-Muftari fima Nusiba ilal Imam Abil Hasan Al-Asy'ari. Damaskus: Al-Maktabah Al-Qudsiyyah.
- Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Ahmad bin Ali. (852 H). Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Al-Ma'rifah.
- Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. (261 H). Shahih Muslim (Al-Musnad Ash-Shahih Al-Mukhtashar). Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi.
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (676 H). Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi.