1. Kedudukan dan Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Syariat Islam

Kewajiban mengajak kepada kebajikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar) merupakan salah satu pilar peradaban tertinggi dalam syariat Islam. Para ulama muhaqqiqin menyebutnya sebagai quthb al-a'zham fid-din (poros agung agama) yang menjaga keutuhan tatanan sosial dari kerusakan moral dan kehancuran spiritual.

Allah ﷻ menegaskan kemuliaan umat Islam disandarkan pada pelaksanaan fungsi hisbah ini:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali 'Imran: 110)[1]

Sebaliknya, Allah ﷻ memperingatkan malapetaka sosial yang menimpa bangsa-bangsa terdahulu ketika mereka menormalisasi kemaksiatan dan bersikap apatis terhadap penyimpangan moral:

لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ۝ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ
"Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (QS. Al-Ma'idah: 78-79)[2]

Secara hukum fiqih, kewajiban amar ma'ruf nahi munkar berstatus Fardhu Kifayah menurut kesepakatan jumhur ulama. Namun, statusnya dapat bertransformasi menjadi Fardhu 'Ain dalam kondisi-kondisi khusus: (1) tatkala seseorang menyaksikan langsung suatu kemungkaran yang tidak diketahui atau tidak mampu dicegah oleh orang lain, (2) ketika seseorang memiliki otoritas legal tunggal yang berwenang menindak kemungkaran tersebut, atau (3) apabila tidak ada orang lain di suatu tempat yang memiliki kapasitas keilmuan dan kemampuan untuk menyelesaikannya.

Dalam hadits riwayat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ memberikan pedoman metodologis berjenjang:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)[3]

Imam An-Nawawi dalam syarahnya menegaskan bahwa pembagian tahapan ini berkaitan erat dengan pembagian wewenang dan kapasitas. Pengubahan dengan tangan (al-yad) merupakan hak prerogatif penguasa, hakim, dan penegak hukum yang berwenang; pengubahan dengan lisan (al-lisan) adalah tugas para ulama, pendidik, dan da'i yang berilmu; sedangkan penolakan batin dengan hati (al-qalb) adalah kewajiban mutlak setiap mukmin tanpa terkecuali.[4]

2. Lima Rukun Amar Ma'ruf Nahi Munkar Menurut Hujjatul Islam Al-Ghazali

Dalam kitab Ihya' Ulumiddin Juz 2 (Kitab Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar), Imam Al-Ghazali merumuskan struktur yuridis hisbah ke dalam lima rukun pokok:

  1. Al-Muhtasib (Pelaku Hisbah): Syarat utamanya adalah mukallaf, beriman, dan memiliki kemampuan fisik serta moral. Tidak disyaratkan harus seorang yang maksum dari dosa, sebab jika hanya orang suci yang boleh bernahi munkar, niscaya tidak ada seorang pun setelah para Nabi yang berhak melakukannya.
  2. Al-Muhtasab 'Alaih (Pelaku Kemungkaran): Setiap orang yang melakukan pelanggaran syariat, baik orang dewasa maupun anak-anak (untuk tujuan ta'dib/pendidikan), orang berakal maupun orang gila (untuk perlindungan keselamatan).
  3. Al-Muhtasab Fih (Kemungkaran yang Dicegah): Imam Al-Ghazali menggariskan empat kriteria ketat agar suatu hal sah untuk dihisbah:
    • Munkar fidz-Dzat: Perbuatan tersebut nyata-nyata diharamkan oleh syariat Islam.
    • Maujud fi al-Hal: Kemungkaran itu sedang berlangsung saat hisbah dilakukan. Jika perbuatan maksiat telah usai di masa lalu, tugas seorang muslim adalah membimbingnya bertaubat dan menutup aibnya, bukan melakukan tindakan penggerebekan atau penghukuman fisik.
    • Zhahir bila Tajassus: Kemungkaran itu tampak nyata di ruang publik tanpa perlu penyelidikan rahasia, pengintaian, pemanjatan dinding, atau peretasan privasi.
    • Ma'lum bi adh-Dharurah / Mujma' 'Alaih: Keharamannya telah disepakati secara pasti (qath'i) oleh ijma' ulama, bukan termasuk persoalan khilafiyah ijtihadiyyah yang diperdebatkan para imam mazhab.
  4. Nafsul Ihtisab (Tindakan Hisbah): Langkah-langkah penertiban yang ditempuh harus terukur, proporsional, dan dimulai dari derajat yang paling ringan.[5]
  5. Salimatul 'Aqibah (Keselamatan Dampak): Aksi hisbah tidak boleh memicu timbulnya kemungkaran baru yang lebih besar atau setara dengan kemungkaran yang hendak dihilangkan.

3. Hierarki dan Tahapan Praktis (Maratib al-Hisbah): Dari Ta'rif hingga Taghyir

Dalam kitab Ihya' Ulumiddin dan Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali merinci hierarki tindakan hisbah ke dalam tingkatan-tingkatan bertahap:[6]

  1. At-Ta'arruf: Meneliti dan memastikan adanya kemungkaran secara wajar tanpa memata-matai atau mencuri dengar pembicaraan rahasia.
  2. At-Ta'rif bil-Luthf: Memberitahukan hukum syar'i secara santun dan halus kepada pelaku, dengan mengedepankan prasangka baik bahwa ia melakukan kekeliruan semata-mata karena kebodohan atau ketidaktahuan.
  3. Al-Wa'zh wan-Nush wat-Takhwif billah: Memberikan nasihat yang menyentuh qolbu, mengingatkan siksa neraka, murka Allah, dan keindahan taubat secara empat mata tanpa mempermalukan pelaku di hadapan orang lain.
  4. At-Taghlizh fil-Qaul: Menegaskan peringatan dengan intonasi yang tegas dan kata-kata berbobot jika pelaku menunjukkan sikap keras kepala dan mempermainkan nasihat, namun tetap wajib steril dari caci maki, laknat, dan perkataan keji.
  5. At-Taghyir bil-Yad al-Mubasyir: Menghentikan instrumen maksiat secara langsung (seperti menumpahkan wadah minuman keras atau menyita alat judi) tanpa merusak harta benda lain dan tanpa menimbulkan konfrontasi fisik yang berdarah.
  6. At-Tahdid wat-Takhwif: Memberikan ancaman sanksi hukum atau pelaporan kepada otoritas kehakiman jika pelaku tidak segera menghentikan kemungkarannya.
  7. Al-Mubarasyah wa Isti'anah bil-A'wan: Penggunaan kekuatan fisik terukur dan pengerahan personel pengamanan, yang merupakan otoritas eksklusif lembaga penegak hukum negara (aparat kepolisian/kehakiman) demi mencegah anarki horizontal di tengah masyarakat.

4. Tiga Syarat Fundamental Bagi Pelaku Amar Ma'ruf: Ilmu, Wara', dan Husnul Khuluq

Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menegaskan kaidah legendaris:

لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلَّا مَنْ كَانَ فِيهِ خِصَالٌ ثَلَاثٌ: رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ رَفِيقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى
"Tidak boleh melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar kecuali orang yang memiliki tiga sifat: bersikap lemah lembut dalam apa yang ia perintahkan dan apa yang ia cegah; berlaku adil dalam apa yang ia perintahkan dan apa yang ia cegah; serta berilmu tentang apa yang ia perintahkan dan apa yang ia cegah."[7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam risalah Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar menguraikan korelasi trias ini: seorang da'i membutuhkan ilmu sebelum bertindak agar tidak keliru membedakan yang haq dan yang batil; membutuhkan kelembutan ketika menyampaikan agar pesannya diterima akal dan hati; serta membutuhkan kesabaran pasca-berdakwah dalam menghadapi penolakan dan ujian manusia.[8]

5. Batasan Antara Menasihati (Nashihah) dan Mempermalukan (Tafdhikh/Ta'yir)

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab monumentalnya Al-Farqu baynan Nashihah wat-Ta'yir membedah jurang pemisah antara nasihat ikhlas dengan pelecehan berkedok agama:[9]

  • An-Nashihah (Nasihat): Bersumber dari ketulusan hati, rasa iba (syafaqah), dan dorongan menyelamatkan saudara seiman dari murka Allah. Karakteristik utamanya adalah disampaikan secara rahasia (sirran), menggunakan diksi yang menghormati martabat, dan bertujuan murni demi maslahat pelaku.
  • At-Ta'yir / At-Tafdhikh (Mempermalukan): Bersumber dari kesombongan batin (kibr), rasa lebih suci ('ujub), kedengkian tersembunyi, dan hasrat mencari popularitas di hadapan massa. Tandanya adalah membongkar kesalahan orang di depan khalayak, menstigma, dan menjadikannya sasaran cemoohan publik.

Imam Asy-Syafi'i melantunkan syair abadi:

تَعَمَّدْنِي بِنُصْحِكَ فِي انْفِرَادِي ۝ وَجَنِّبْنِي النَّصِيحَةَ فِي الْجَمَاعَهْ
فَإِنَّ النُّصْحَ بَيْنَ النَّاسِ نَوْعٌ ۝ مِنَ التَّوْبِيخِ لَا أَرْضَى اسْتِمَاعَهْ
"Nasihatilah aku tatkala aku sendirian, dan jauhkanlah nasihatmu tatkala berada di tengah khalayak ramai. Karena sesungguhnya nasihat di depan orang banyak adalah sebentuk penghinaan yang tak sudi aku dengarkan."[10]

6. Larangan Memata-matai (Tajassus) dan Menyingkap Aib yang Tertutup

Al-Qur'an secara eksplisit mengharamkan praktik spionase dan mencari-cari cela sesama mukmin:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang." (QS. Al-Hujurat: 12)[11]

Kisah masyhur Sayyidina Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi rujukan konstitusional para fuqaha. Suatu malam, beliau memanjat dinding sebuah rumah karena mendengar nyanyian dan pesta minuman keras di dalamnya. Saat ditegur oleh sang pemilik rumah:

"Wahai Amirul Mukminin, jika aku bermaksiat kepada Allah dalam satu hal, engkau telah melanggar larangan Allah dalam tiga hal: Allah berfirman 'Janganlah memata-matai' namun engkau memata-matai; Allah berfirman 'Masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya' namun engkau memanjat pagar; dan Allah berfirman 'Jangan masuk sebelum meminta izin dan memberi salam' namun engkau masuk tanpa salam!"[12]

Mendengar hujah tersebut, Sayyidina Umar mengakui kekhilafannya, membatalkan penindakan hukum, dan meminta pemilik rumah berjanji untuk bertaubat secara sukarela di hadapan Allah.

7. Fiqih Prioritas dan Pertimbangan Dampak (Fiqh Al-Ma'alat): Mencegah Munkar yang Lebih Besar

Kaidah ushul fiqih yang mutlak dipedomani adalah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan."[14]

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in membagi dampak nahi munkar ke dalam empat kategori:[15]

  1. Kemungkaran lenyap dan berganti dengan ketaatan — Hukumnya: Disyariatkan secara konsensus.
  2. Kemungkaran berkurang kuantitas atau dampaknya meski tidak hilang menyeluruh — Hukumnya: Disyariatkan.
  3. Kemungkaran berganti dengan kemungkaran lain yang selevel — Hukumnya: Wilayah ijtihad penegak hukum.
  4. Kemungkaran berganti dengan kemungkaran baru yang jauh lebih besar dan destruktif (seperti memicu fitnah pertumpahan darah, perpecahan umat, atau murtadnya seseorang) — Hukumnya: Haram mutlak dilakukan saat itu.

Hal ini terbukti dari Sirah Nabawiyah tatkala Rasulullah ﷺ mengurungkan niat merenovasi Ka'bah agar selaras dengan pondasi Nabi Ibrahim 'alaihissalam, semata-mata demi menjaga hati kaum Quraisy yang baru saja memeluk Islam agar tidak goncang keimanannya.[16]

8. Nasehat Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad tentang Kelembutan Hati dalam Berdakwah

Dalam Risalatul Mu'awanah wal-Muzhaharah wal-Mu'azarah, Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad menanamkan adab batiniah yang luhur:[17]

وَعَلَيْكَ بِالرِّفْقِ وَاللِّينِ فِي أَمْرِكِ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيِكَ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَإِيَّاكَ وَالْعُنْفَ وَالْغِلْظَةَ، فَإِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
"Wajib atasmu berlemah-lembut dan bersikap halus dalam amar ma'ruf dan nahi munkar, serta jauhilah kekerasan dan kekasaran. Karena sesungguhnya tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu melainkan ia akan memperburuknya."[18]

Beliau menekankan agar seorang mukmin memandang pelaku maksiat dengan pandangan belas kasih sayang ('ainur rahmah), bukan pandangan jijik atau penghakiman angkuh ('ainul bughdh). Da'i sejati adalah dokter ahli yang berniat menyembuhkan penyakit rohani pasiennya, bukan algojo yang ingin menghabisi nyawa penderita.

9. Rekontekstualisasi di Ruang Digital: Etika Menegur di Kolom Komentar dan Media Sosial

Arus digitalisasi menuntut penerapan etika syar'i (netiquette Islami) yang ketat guna membentengi generasi muda dari jebakan dosa lisan virtual:

  1. Kanal Privat (Private Message / DM): Haram menegur kekeliruan personal di kolom komentar terbuka yang dapat dibaca ribuan netizen. Teguran di ruang publik hanyalah bentuk penelanjangan aib (tafdhikh) yang memicu resistensi mental dan dendam.
  2. Larangan Doxxing dan Spill Aib: Menyebarkan rekaman tersembunyi, membocorkan data pribadi, atau mengunggah tangkapan layar percakapan privat tanpa izin adalah bentuk perbuatan ghibah dan namimah digital yang diharamkan secara tegas.
  3. Tabayyun Terhadap Konten Viral: Tidak boleh terburu-buru menghakimi potongan klip video pendek atau narasi sensasional sebelum melakukan verifikasi mendalam terhadap konteks utuh peristiwa (QS. Al-Hujurat: 6).[19]
  4. Toleransi Terhadap Khilafiyah Furu'iyah: Menahan diri dari saling menyerang dan membid'ahkan sesama muslim dalam persoalan fiqih furu' yang menjadi ranah ijtihad para ulama mu'tabar (la inkaara fi masa'ilil khilaf).
  5. Menjauhi Perdebatan Kusir (Tarkul Mira'): Debat tak berujung di kolom komentar hanya memicu kekerasan hati dan nafsu hegemoni ego. Rasulullah ﷺ menjamin rumah di surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meski dirinya berada di pihak yang benar.[20]

10. Panduan Praktis dan Kerangka Evaluasi Diri (Self-Assessment Checklist)

Lima Pertanyaan Introspektif Sebelum Menegur Sesama:

1. Uji Kemurnian Niat: Apakah teguran ini benar-benar demi ridha Allah dan keselamatan saudaraku, atau sekadar memuaskan ego ingin terlihat paling alim dan cerdas?

2. Uji Kepastian Hukum: Apakah perbuatan yang kukritik ini benar-benar perkara haram yang qath'i, atau sekadar perbedaan pendapat fiqih yang sah?

3. Uji Otoritas & Kapasitas: Apakah aku memiliki kapasitas ilmu yang memadai untuk meluruskannya, ataukah justru tindakanku ini melampaui batas kewenanganku?

4. Uji Keamanan Ruang & Privasi: Apakah aku sudah menyampaikannya secara rahasia dan empat mata, ataukah aku mempermalukannya di depan khalayak ramai?

5. Uji Prediksi Dampak (Ma'alat): Apakah nasihatku ini diperkirakan membuahkan kesadaran dan kebaikan, atau justru akan memicu kemarahan, penolakan keras, dan kemungkaran yang lebih besar?

Catatan Kaki (Footnotes)

  1. [1] Al-Qur'an Al-Karim, Surah Ali 'Imran ayat 110. ↩
  2. [2] Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Ma'idah ayat 78-79. ↩
  3. [3] HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, Bab Bayan Kauni An-Nahyi 'Anil Munkari Minal Iman, no. 49. ↩
  4. [4] Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Juz 2, hlm. 22-26. ↩
  5. [5] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, Juz 2, Kitab Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar, hlm. 306-320. ↩
  6. [6] Abu Hamid Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, Bab Adab Al-Amr bil Ma'ruf, hlm. 68-74. ↩
  7. [7] Abu Bakr Abdullah bin Muhammad bin Abi Ad-Dunya, Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar, hlm. 43-45. ↩
  8. [8] Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyyah, Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar, hlm. 18-24. ↩
  9. [9] Zainuddin Abu Al-Faraj Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Farqu baynan Nashihah wat-Ta'yir, Tahqiq Najm Abdurrahman Khalaf, hlm. 23-32. ↩
  10. [10] Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i, Tahqiq Muhammad Abdul Mun'im Khafaji, hlm. 56. ↩
  11. [11] Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Hujurat ayat 12. ↩
  12. [12] Abu Bakr Ahmad bin Muhammad Al-Khallal, Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar, hlm. 39-44. ↩
  13. [13] HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab Adz-Dzikr wad-Du'a' wat-Taubah, no. 2699. ↩
  14. [14] Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Al-Asybah wan-Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh Asy-Syafi'i, hlm. 87-89. ↩
  15. [15] Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, I'lam Al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin, Juz 3, hlm. 14-19. ↩
  16. [16] HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hajj, no. 1586; HR. Muslim, no. 1333. ↩
  17. [17] Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Risalatul Mu'awanah wal-Muzhaharah wal-Mu'azarah, hlm. 28-32. ↩
  18. [18] HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Adab, no. 6927; HR. Muslim, no. 2593. ↩
  19. [19] Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Hujurat ayat 6. ↩
  20. [20] HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Adab, no. 4800; dinilai hasan oleh para muhaqqiq. ↩

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (t.t.). Bidayatul Hidayah. Surabaya: Al-Hidayah.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (t.t.). Ihya' Ulumiddin (Juz 2). Beirut: Darul Ma'rifah.
Al-Haddad, Abdullah bin Alawi. (1420 H). Risalatul Mu'awanah wal-Muzhaharah wal-Mu'azarah. Beirut: Darul Hawi.
Al-Khallal, Abu Bakr Ahmad bin Muhammad. (1410 H). Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar. Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf Abu Zakariya. (1392 H). Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (Juz 2). Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. (1411 H). Al-Asybah wan-Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh Asy-Syafi'i. Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah.
Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris. (1413 H). Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i. Kairo: Maktabah Ibn Sina.
Ibnu Abi Ad-Dunya, Abu Bakr Abdullah bin Muhammad. (1418 H). Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar. Riyadh: Darul Wathan.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr. (1423 H). I'lam Al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Juz 3). Dammam: Dar Ibn Al-Jauzi.
Ibnu Rajab Al-Hanbali, Zainuddin Abu Al-Faraj Abdurrahman. (1408 H). Al-Farqu baynan Nashihah wat-Ta'yir. Damaskus: Darul Basyir.
Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. (1418 H). Al-Amr bil Ma'ruf wan-Nahy 'anil Munkar. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. (t.t.). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi.